Selasa, 25 Februari 2014

EKOLOGI DAN GLOBALISASI




OPINI
EKOLOGI DAN GLOBALISASI

Download dalam bentuk word klik DISINI



Belakangan ini sangat mudah ditemui berbagai gedung-gedung yang mulai dibangun di Kota Kupang. usaha ini perlu diapresiasi karena hal ini menandakan Kota Kupang mulai peka dengan perkembangan dunia yang semakin menuntut pembangunan nyata dalam segala aspek kehidupan, termasuk pembangunan berbagai fasilitas umum. Usaha mempercantik wajah Kota Kupang ini terlihat diseputaran Pasir Panjang, Kelapa Lima bahkan jalan ElTari II Kupang. Berbagai gedung pencakar langit mulai bermunculan, mulai dari fondasi hotel, sampai pada aula yang mewah dan restoran berbintang yang megah. Tapi sadar atau tidak sadar, kemegahan yang mulai tampak ini bagaikan membuka kotak “Pandora”. Di satu sisi pembangunan ini merupakan tuntutan perkembangan dunia global, tetapi di sisi lain pembangunan ini secara langsung memberikan dampak terhadap ekologi atau lebih khusus kepada kelestarian lingkungan hidup pesisir dan jalur hijau yang ada di Kota Kupang.

Pembangunan berbagai gedung megah yang ada, sadar atau tidak sadar merupakan dampak dari Globalisasi. Globalisasi adalah era di mana semua aspek kehidupan dituntut untuk turut berkembang seturut keinginan zaman. Kupang sebagai daerah yang berkembang juga turut dituntut untuk menyesuaikan diri dengan arus global. Salah satu indikator Kota Kupang turut menyesuaikan diri adalah dengan dibangunnya berbagai hotel dan bangunan megah yang menggambarkan megahnya pola kehidupan masyarakat berkembang, namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah ukuran kemajuan sebuah kota ditentukan dengan pembangunan gedung-gedung mewah seperti perhotelan yang ada di Kota Kupang?
Pembangunan gedung-gedung megah tersebut memberikan dampak buruk bagi ekologi dan lingkungan hidup. Pembangunan berbagai hotel di sepanjang Kelapa Lima banyak menggunakan daerah pesisir pantai. Meningkatnya pemanfaatan ruang terbangun di kawasan pesisir yang diakibatkan perkembangan Kota Kupang akan mempengaruhi daya dukung atau kapasitas lingkungan wilayah pesisir, serta menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar jika penggunaannya tidak disesuaikan dengan kaidah-kaidah keberlanjutan. Pada saat ini, dampak dari pemanfaatan ruang terbangun kawasan pesisir belum terlalu berpengaruh besar pada kawasan pesisir Kota Kupang namun jika aktivitas tersebut tidak segera dikurangi tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan dampak yang lebih besar lagi bagi masalah ekologi.  Sesuai aturan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.  Pembangunan di daerah pantai harus memperhatikan dan menjaga daerah pesisir pantai. Lebih jauh lagi, pantai yang dulunya bebas dikunjungi oleh siapa saja kini jadi hak eksklusif bagi kaum yang memiliki uang sejak diberlakukannya HTM (Harga Tiket Masuk) di berbagai hotel dan daerah wisata.

 Di sepanjang jalan ElTari II atau yang lebih dikenal dengan daerah penghijauan juga kini dapat ditemui berbagai hotel dan  kerangka-kerangka bangunan besar yang akan dijadikan hotel berbintang. Seharusnya hal ini harus dihindari karena sesuai dengan peraturan daerah Kota Kupang nomor 7 tahun 2000 tentang ruang terbuka hijau Kota Kupang yang mengharuskan adanya daerah hijau yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau. Kurangnya daerah hijau akan  berdampak pada meningkatnya polusi. 

Kembali keberadaan gedung-gedung membuat masyarakat luaslah yang mengalami kerugian jangka panjang. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan RTH yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. RTH di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat di mana proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% terdiri dari RTH privat. Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan  udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Target luas sebesar 30% dari luas wilayah kota dapat dicapai secara bertahap melalui pengalokasian lahan perkotaan secara tipikal (Permen PU No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan).

Namun fakta di lapangan menyatakan bahwa keberadaan RTH yang jauh dari proporsi ideal, kekuatan pasar yang dominan merubah fungsi lahan sehingga keberadaan RTH semakin terpinggirkan bahkan diabaikan fungsi dan manfaatnya. Tata ruang yang diharapkan dapat mengakomodasi seakan tidak berdaya menahan mekanisme pasar. Perangkat hukum mengatur penataan ruang hendaknya diimplementasikan dengan baik oleh pengambil keputusan. Pemerintah harus konsisten dalam menjalankan penataan ruang. Penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang. UU Penataan Ruang yang memuat sanksi dapat digunakan sebagai payung hukum  untuk memenuhi kebutuhan RTH.
Keberadaan ini membuat masyarakat diperhadapkan pada dilema, yang mana di satu sisi pembangunan ini menunjukkan perkembangan Kota Kupang yang cukup pesat, terutama dibidang pariwisata. Namun di sisi lain pembangunan ini berpotensi untuk menyumbang berkurangnya Ruang Terbuka Hijau dan kerusakan ekologi. Pemerintah kota yang berkewenangan mengatur tata kota dan perkembangan kotalah yang harus menjadi muara untuk masyarakat bertanya: apakah berbagai pembangunan ini telah memenuhi syarat tata kota? Apakah pelayanan masyarakat menjadi pusat dari pembangunan ini? Ataukah ini hanyalah keuntungan bagi kaum kapitalis dan pemilik modal?

Memang harus diakui meningkatnya pembangunan kota turut mengembangkan perekonomian masyarakat. Tetapi sisi ekonomi bukanlah satu-satunya bagian yang perlu diperhatikan dalam situasi ini. Sebab ekonomi masyarakat yang berkembang tidak akan berarti apabila kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat luas terabaikan.

Situasi yang ironis kembali dihadapi ketika kita menyadari bahwa banyak aktifis dan organisasi masyarakat yang terus menyuarakan mengenai pentingnya menyelamatkan bumi dengan melakukan penanaman pohon. Pemerintah pusat dari tingkat nasional sampai ke daerah-daerah juga turut menggalakan program penanaman pohon dengan program-program Kupang Green and Clean. Tidak hanya itu dalam sisi akademik terus dibahas mengenai ekologi dan lingkungan hidup, namun masih kurangnya membangun komunikasi dengan pemerintah sehingga  pemerintah Kota Kupang sendiri terkesan acuh terhadap keberadaan pembangunan yang secara nyata menggangu lingkungan hidup, padahal pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengatur perijinan pembangunan dan pembelian lahan di Kota Kupang. Kembali kita diperhadapkan pada pertanyaan, apakah globalisasi dan berbagai pembangunan yang terkandung di dalamnya mengganggu kelestarian lingkungan hidup? Ataukah perkembangan kehidupan masyarakat harus dibarengi dengan perkembangan kepekaan kita terhadap kelestarian lingkungan hidup? Kita sebagai manusia yang beragama harus sadar bahwa kita hanya salah satu makluk ciptaan dari Sang Ilahi, sehingga perlu untuk menjaga keberlangsungan hidup semua ciptaan yang lain juga dalam memanfaatkan alam. Selamat berefleksi.

Senin, 17 Februari 2014

DOSEN PENGAJAR PASCASARJANA UKAW KUPANG



A. Dosen Tetap


No.
Nama Dosen Tetap
Gelar
Pendidikan S1, S2, S3  dan Asal Universitas
Bidang Keahlian
(1)
(2)
(6)
(7)
(8)
1
Dr. John Cambell-Nelson
Doktor
S1:Morningside College, IA (USA)
S2:School of Theology at Claremont, CA (USA)
S3: School of Theology at Claremont, CA (USA)
-Teologi Praktika
-Teologi Praktika
-Teologi Praktika
2
Dr. Karen Campbell-Nelson
Doktor
S1:Nebraska Wesleyan University, NE (USA)
S2:School of Theology at Claremont, CA (USA)
S3:University of Massachusetess
-
- Teologi
-Christian Education
3
Pdt. Dr. Lintje Pellu
Doktor
S1: UKSW
S2: UKSW
S3: Australia
- Sisologi Agama
- Sosiologi Agama
- Antropologi
4
Dr. J.O. Kiuk
Doktor
S1:FIA UNDANA
S2: UNDIP
S3: UNDIP
- Manajemen
- Manajemen
- Manajemen
5
Dr. F.O.FanggidaE, M.EP, M.Si.
Doktor
S1: UKSW
S2: UKSW
S2: UGM
S3: UNTAG Surabaya
- Ekonomi
- Agama dan Masyarakat
- Ekonomi Publik
- Ekonomi
6
Pdt Y.M.Leyloh
Master
S1: UKAW
S2: Sanata Dharma
Ilmu Agama
Religi & Budaya
7
Pdt Dra.A.M. Radja Pono
Master
S1: UKSW
S2: UKSW
PWG
Pastoral
8
Pdt Yulius Rato
Master
S1: UKAW
S2: UKDW
Perjanjian Baru
Perjanjian Baru
9
Pdt Messak Ratu Woen
Master
S1: STT Jakarta
S2: STT Amanat   Agung Jakarta
PAK
Misiologi
10

Pdt. M.D. Beeh, M.Si.
Master
S1: UKSW
S2: UKSW
S1: Sosiologi Agama
S2: Sosiologi Agama
** NIDN : Nomor Induk Dosen Nasional


Rabu, 12 Februari 2014

Perpustakaan Pascasarjana UKAW Kupang

Sorry...!
No Entris.

Free Download Karya Ilmiah Mahasiswa

1. Download Karya ilmiah Thema Ekologi dan Globalisasi.
    Penulis : SETIAWAN PATTIPEILOHY, S.Th
Download Button      

2. Download Karya Ilmiah Thema: Pesta Demokrasi 2014: Membutuhkan Pemimpin yang Berintergritas! 
    Penulis: WULAN S. TOKOH, S.Th
 Download Button

Free Download Artikel Dosen UKAW

Sorry...!
No Entris

Selasa, 11 Februari 2014

FREE DOWNLOAD THESIS

Sorry...
No Entris

Informasi Wisuda


DARI :
PANITIA PELAKSANA DIES NATALIS FAKULTAS TEOLOGI KE XLIII & WISUDA SARJANA KE XLVII TAHUN 2014
KEPADA :
CALON WINISUDA UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG PERIODE FEBRUARI 2014

ISI PENGUMUMAN:
Sesuai hasil Rapat Senat UKAW tanggal, 20 Januari 2014, maka disampaikan bahwa Wisuda Sarjana dan Pasca Sarjana UKAW dilaksanakan pada tanggal, 7 Maret 2014. Berkenaan dengan itu maka pendaftaran Wisuda mulai dibuka pada tanggal 20 Januari 2014 dan ditutup pada tanggal, 20 Februari 2014, pukul 18.00 Wita.
Syarat-syarat Pendaftaran:
1. Membawa rekomendasi dari Dekan Fakultas asal.
2. Membayar Biaya Pendaftaran Wisuda sebesar Rp. 1.100.000,-
3. Mengisi Biodata Pendaftaran di BAAKPSI setelah menunjukan bukti Kwitansi Pembayaran dari Bank.
4. Memasukkan Foto Copy Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
5. Memasukan KHS Asli dari Semester 1 s.d. Semester terakhir. (Mata kuliah MPK/ MKDU tidak boleh ada nilai D)
6. Memasukkan Pas Foto terbaru Hitam Putih (berjas/ berjas berdasi bagi lali-laki); ukuran:
  • 3 x 4 = 1 lembar
  • 4 x 6 = 4 lembar bagi non FKIP & bagi FKIP 6 lembar
  • Pas foto Warna 2 x 3 = 1 lembar
(menulis Nama, Fakultas & Progdi di belakang bagian bawah pas foto)

7. Seluruh kelengkapan dimasukan dalam Map Snell Hecter Kertas berwarna:
  • Kuning bagi F. Teologi & FKIP
  • Merah bagi F. Hukum
  • Abu-abu bagi F. Ekonomi
  • Hijau bagi F. Teknologi Pertanian
  • Biru bagi F. Perikanan & Kelautan

Demikian pengumuman kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih, TUHAN Yesus memberkati!

Jumat, 07 Februari 2014

KURIKULUM PASCASARJANA UKAW KUPANG



KURIKULUM
PROGDI KEPEMIMPINAN KRISTEN


Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 59/2004, Bab VII, Pasal 9, maka kurikulum dijabarkan sebagai berikut: 

A. Kurikulum Inti

(1) Kurikulum inti terdiri atas empat kelompok mata kuliah sebagai  berikut :
a. Kelompok Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKKK)
b. Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKKB)
c. Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MKPB)
d. Kelompok Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MKBB)
(2) Kurikulum inti program sekurang-kurangnya 40% dari jumlah sks.

Tabel 1: Mata-Mata Kuliah Inti Program Studi Kepemimpinan Kristen
Kurikulum inti (40%)
No
Nama Mata Kuliah
Bobot SKS
1.
Kelompok Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan


-          Filsafat Ilmu
-          Metodologi penelitian
2
2
2.
Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya


-          Manejemen Gereja
-          Administrasi Gereja
2
2
3.
Kelompok Mata Kuliah Prilaku Berkarya


-          Analisis Masalah Manejemen Admin gereja
-          Thesis
2
8
4.
Kelompok MK berkehidupan Bermasyarakat


-          Kepemimpinan Kristen
2
Jumlah
20

B. Kurikulum Institusional

Jenis kurikulum ini mengacu pada disiplin ilmu bermuatan lokal. Kurikulum ini disesuaikan dengan kebutuhan tiap program studi, baik Teologi maupun Kepemimpinan Kristen dengan memperhatikan aspirasi stake holders.
Pendekatan kurikulum yang digunakan adalah kombinasi antara pendekatan berdasarkan disiplin ilmu, pendekatan yang berorientasi pada tujuan dan pendekatan yang berdasarkan kompetensi sesuai kebutuhan dalam bentuk muatan lokal termasuk Pola Ilmiah Pokok (PIP) Studi Pedesaan.
Alokasi satuan kredit semester untuk setiap komponen kurikulum disesuaikan dengan pedoman dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenag dan/atau dari Konsorsium bidang ilmu yang bersangkutan (Persetia).

Tabel 2: Mata-Mata Kuliah Institusional Program Studi Kepemimpinan Kristen
1.
Kelompok MK Keilmuan dan Ketrampilan
 Bobot SKS

-          Bahasa Inggris Teologi
-          Etika Global
-          Hermeneutik PL dan PB
2
2
2
2.
Kelompok MK Keahlian Berkarya


-          Manejemen Konflik
-          Etika Politik
-          Psikologi
-          Sosiologi Masyarakat Kota dan Desa
2
2
2
2
3.
Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya


-          Hukum Gereja
-          Pembangunan Jemaat
-          Pemberdayaan dan Rekonsiliasi
2
2
2
4.
Kelompok Mata Kuliah  Berkehidupan Bermasyarakat


-          Teologi dan Gender
-          Pluralisme Etnis dan Agama
2
2
Jumlah
24
Total Kurikulum Inti + Kurikulum Institusional
44